Puteri Komarudin: Wacana Kenaikan Pajak Harus Pertimbangkan Kondisi Sosial Masyarakat

Nusantaratv.com - 29 Januari 2024

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin. Foto: Munchen/nr
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin. Foto: Munchen/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Awal tahun 2024 dibuka dengan wacana kenaikan beberapa jenis pajak mulai dari pajak hiburan hingga pajak kendaraan bermotor. Tahun 2024 juga menjadi target awal pemerintah untuk menerapkan cukai kemasan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin angkat bicara.

“Jadi nanti akan di agendakan rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan untuk membahas isu-isu terkait termasuk Cukai Minuman berpemanis, terkait dengan kenaikan untuk pajak kendaraan berbahan bakar minyak ini,” kata Puteri saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/1/2024).

“Banyak juga pabrik-pabrik yang akhirnya tutup dan mem-PHK pegawainya dan ini harus kita pertimbangkan dalam penghitungan terkait dengan kenaikan pajak ini”

Puteri memahami bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor dapat mendukung transisi energi hijau yang ramah lingkungan, selaras dengan upaya pemerintah memberikan berbagai insentif pembebasan pajak untuk kendaraan yang berbasis listrik. Namun ia mengingatkan bahwa hal tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. 

“Sementara ini kan kita tahu bahwa pajak tersebut pasti akan dimaksudkan dalam rangka kita menuju transisi energi yang lebih hijau, yang lebih ramah lingkungan. Tapi yang seperti kita tahu juga kondisi ekonomi yang sekarang di mana masyarakat masih dihadapi ketidakpastian. Banyak juga pabrik-pabrik yang akhirnya tutup dan mem-PHK pegawainya dan ini harus kita pertimbangkan dalam penghitungan terkait dengan kenaikan pajak ini,” lanjutnya.

Politisi Partai Golkar ini tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan atas wacana tersebut. Menurutnya, harus ada pembahasan lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait dengan dampak positif kepada penerimaan negara sekaligus dampak bagi masyarakat.

“Kita pasti harus mendengar dulu ya, maksudnya dampak dari kenaikan pajak ini pasti ada efek yang positif terhadap penerimaan negaranya tapi juga harus dihitung juga bagaimana kenaikan pajak ini nantinya bisa berdampak pada sektor usaha yang luas begitu,” jelasnya.

“Jadi jangan sampai kenaikan pajak ini justru menimbulkan masalah sosial yang lainnya ke depannya”

Lebih lanjut, ia lalu menyoroti efek lanjutan dari adanya kenaikan pajak. Puteri lantas mencontohkan apakah hal tersebut akan berdampak pada kenaikan dalam bahan pokok lainnya. Ia menegaskan bahwa jangan sampai kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor berbasis BBM malah bisa mempersulit masyarakat terutama bagi mereka yang belum pulih secara total sejak pandemi Covid-19.

“Jadi jangan sampai kenaikan pajak ini justru menimbulkan masalah sosial yang lainnya ke depannya. Jadi ya nanti ini akan menjadi salah satu hal yang kita bahas bersama Kementerian Keuangan juga,” tegasnya.

Wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor ramai dibahas setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kenaikan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. 

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum tarif pajak kendaraan kedua menjadi 3% yang semula 2,5%, tarif pajak kendaraan ketiga dari semula 3% menjadi 4%. Untuk tarif pajak kendaraan pertama terpantau tidak ada perubahan dan masih tetap di angka 2%.

Wacana kenaikan pajak lainnya yang cukup menimbulkan polemik di awal tahun adalah Pajak Hiburan yang ditengarai akan naik dari 25% menjadi 40%-75%. Ketentuan tersebut berdasarkan pada Pasal 58 UU HKPD poin (I) yang ditujukan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Selain wacana kenaikan pajak, di tahun 2024 ini Pemerintah juga ditargetkan untuk segera mengaplikasikan kebijakan Cukai Kemasan Plastik dan Cukai Minuman Berpemanis. Pengaplikasian dua cukai baru ini tertahan sejak tahun 2023 dan kembali masuk dalam target penerimaan negara pada APBN 2024.

0

(['model' => $post])

x|close