Nusantaratv.com - Untuk mengantisipasi situasi yang penuh ketidakpastian, Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) dalam APBN 2023. Kebijakan ini diduga akan berdampak terhadap alokasi anggaran untuk bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mempertanyakan kriteria anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan Puteri dalam Rapat Dengan Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Kamis (16/2/2023).
"Pastinya persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengapa antar kementerian justru tidak satu suara. Untuk itu, mohon diklarifikasi terkait isu ini. Apakah benar anggaran untuk bansos juga ikut terblokir. Jika bukan, lantas anggaran apa yang terblokir. Makanya, saya kira penting untuk memperjelas kriteria yang digunakan untuk melakukan pemblokiran. Kemudian, sampai saat ini, sudah seberapa besar anggaran K/L yang telah diblokir Kementerian Keuangan,” tegas Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga mengingatkan DJA untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas belanja K/L agar semakin tajam dan fokus terhadap prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan.
“Karena beberapa waktu lalu, juga sempat terjadi kegaduhan yang menyebut anggaran ratusan triliun tetapi bukan untuk kegiatan yang prioritas dan menyentuh masyarakat. Makanya, DJA bersama Bappenas saat trilateral meeting agar semakin selektif dalam menyetujui anggaran supaya semakin terarah dan tepat sasaran,” urai Puteri.
Politisi dari Fraksi Golkar ini juga berpesan kepada DJA supaya mengoptimalkan kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang telah dirancang bersama Bappenas.
“Seharusnya sistem ini bisa semakin menyelaraskan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, hingga mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran,” tutup Puteri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyatakan kebijakan automatic adjustment bukanlah pemotongan anggaran maupun refocusing seperti pada tahun 2020 dan 2021. Namun merupakan pemblokiran terhadap anggaran kegiatan K/L yang dinilai kurang prioritas (less priorities) untuk dibelanjakan pada awal tahun.
“Ini punya dua fungsi. Pertama, membuat masing-masing K/L punya ketahanan, apabila terpaksa harus melakukan perubahan. Kedua, tentunya adalah untuk melatih K/L melakukan prioritisasi kegiatan. Tetapi anggaran mereka tidak kita potong,” ungkap Isa.