Puteri Komarudin Harap OJK Tuntaskan Penyelesaian Asuransi Bermasalah

Nusantaratv.com - 18 Januari 2023

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Presiden RI Joko Widodo memanggil Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) ke Istana Negara, pada Senin 16 Januari 2023 lalu. Dalam pertemuan itu, Presiden RI memberikan penugasan khusus kepada OJK untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di sektor perasuransian yang masih belum tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong OJK untuk segera menuntaskan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah. Menurut Puteri, OJK masih punya pekerjaan besar untuk segera menyelesaikan persoalan perusahaan asuransi yang bermasalah, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, Wanaartha.

“Kendati demikian, kami tetap berikan apresiasi atas ketegasan pimpinan OJK yang baru karena telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Namun, kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) pada 5 Desember 2022. Tindakan ini dikarenakan PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Ini lantaran PT WAL tidak mampu menutup selisih antara kewajiban dan aset akibat akumulasi kerugian yang berasal dari penjualan produk saving plan.

“Kasus ini harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Terutama terhadap 13 perusahaan asuransi yang kini ditetapkan dalam status pengawasan khusus oleh OJK,” urai Puteri.

Sebagai informasi, OJK menetapkan status pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi, yang terdiri dari 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi. Menurut Peraturan OJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, perusahaan asuransi ditetapkan dalam status pengawasan khusus jika mengalami kesehatan keuangan yang memburuk sesuai kriteria yang ditentukan OJK.

“Harus dipastikan 13 perusahaan ini diawasi secara intensif dan komprehensif. Jangan sampai kecolongan yang justru menimbulkan kerugian pemegang polis. OJK harus dalami akar permasalahannya dan pastikan rencana penyehatan setiap perusahaan asuransi ini mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Jadi, saya tekankan lagi kepada OJK agar tingkatkan kinerja pengawasan dan cepat rampungkan kasus-kasus ini,” ungkap Puteri.

Menutup keterangannya, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan bisa semakin memperkuat upaya OJK untuk menciptakan industri perasuransian yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan.

0

(['model' => $post])