Puan: RUU KIA Akan Disahkan pada Paripurna Selanjutnya

Nusantaratv.com - 29 Maret 2024

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto : Tari/Andri
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto : Tari/Andri

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Komisi VIII dan Pemerintah sebelumnya sudah menyetujui pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA pada Senin (25/3/2024) lalu. Namun, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan RUU tersebut belum bisa dibawa ke Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) untuk disahkan dalam Pembicaraan Tingkat II.

Hal itu dikarenakan RUU tersebut belum masuk dalam mekanisme pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

“Jadi memang kita prioritaskan (RUU KIA). Tidak bisa semuanya masuk dalam Rapim dan Bamus dikarenakan tadi saja sudah banyak sekali agenda yang dimasukan dalam Paripurna. Jadi memang dalam paripurna ini yang kita masukan itu (untuk disahkan) UU Desa dan UU DKJ,” kata Puan pada Parlementaria usai memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna hari ini, disetujui untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU KIA. Meski demikian, Puan mengatakan RUU KIA akan dimasukan dalam pembahasan Badan Musyawarah dan Rapat Pimpinan DPR RI selanjutnya, untuk kemudian akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang.

”Nanti dalam Rapim dan Bamus selanjutnya, tentu saja dalam Paripurna selanjutnya kita akan masukan yang sudah diputuskan dalam tingkat satu dalam paripurna. Jadi ini masalahnya mekanisme saja yang dilakukan secara bertahap sehingga tidak melewati mekanisme mekanisme yang ada di DPR,” terang Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Nantinya RUU Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” pungkasnya.

0

(['model' => $post])

x|close