Prioritas Penggunaan Dana Desa Perlu Dievaluasi

Nusantaratv.com - 08 Februari 2023

Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin saat mengikuti RDP Komisi V DPR RI di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Arief/nr)
Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin saat mengikuti RDP Komisi V DPR RI di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Arief/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menanggapi evaluasi pelaksanaan APBN tahun 2022 terkait pemberdayaan masyarakat desa. 

Dia menyatakan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 perlu dievaluasi. Hamid mengklaim masalah yang terjadi disebabkan oleh rendahnya dana operasional pemerintah desa yang dapat digunakan.

"Ini sebetulnya ada sedikit persoalan terkait yang perlu dievaluasi, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023. Jadi permasalahan dari peraturan ini muncul karena adanya ketentuan dana operasional pemerintah desa paling banyak atau maksimal 3 persen dari pagu dana di desa setiap desa dan bantuan langsung tunai dana desa dialokasikan maksimal 25 persen dari total pagu dana desa di setiap desa," ujar Hamid di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi V dengan Sekjen, Irjen, Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI.

Hamid juga menyoroti peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07 2022 tentang pengelolaan dana desa terkhusus pasal 35. Menurutnya ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan dana desa yang dapat dikelola menjadi sangat sedikit sehingga menghambat proses optimalisasi pembangunan di desa. 

Dia mengklaim bahwa tidak tersedianya anggaran membuat proses perbaikan balai desa tidak bisa dilaksanakan.

"Akibat ketentuan-ketentuan ini akibatnya dana desa yang benar-benar dapat dikelola kepala desa atau desa hanya kurang lebih sekitar 32 persen, artinya ini jumlahnya menjadi sangat sedikit sekali, ini lah yang menjadi hambatan-hambatan dalam kerangka optimalisasi pembangunan di desa," ungkap Hamid.

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, akibat peraturan tersebut jadi timbul berbagai persoalan di desa, bahkan banyak desa yang tidak bisa memperbaiki balai desanya karena tidak tersedia anggaran untuk perbaikan. Di saat yang sama, dia juga meyoroti sertifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM).

Hamid menyatakan BPSDM memiliki peran serta fungsi strategis dalam pendampingan pembangunan desa, akan tetapi jumlah DPP yang telah tersertifikasi jauh dari target realisasinya. Oleh sebab itu, dia meminta untuk diberikan kejelasan terkait persoalan dan kendala yang dihadapi.

"Dari BPSDM saya ingin menyoroti sedikit yakni yang pertama terkait dengan sertifikasi jumlah DPP yang tersertifikasi ini masih jauh dari target realisasinya hanya 3916 orang padahal mereka memiliki peran dan fungsi strategis untuk mendampingi desa dalam konteks pembangunan desa, kemudian jumlah masyarakat yang mendapatkan pelatihan dari target juga masih jauh, kemudian peningkatan kapasitas PSM juga masih jauh karena baru 424 orang. Ini mohon diberikan penjelasan kendalanya apa, persoalannya apa," tutupnya.

0

(['model' => $post])

x|close