Percayakan Anggota Majelis Kehormatan Ambil Keputusan Terkait Kode Etik Hakim MK

Nusantaratv.com - 01 November 2023

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi. (Dok/Man)
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi. (Dok/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden.

"Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh," kata Habib Aboe dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (30/10/2023).

Pria yang kerap disapa Habib Aboe ini meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk. "Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK," papar Politisi Fraksi PKS ini.

"Kita kan sudah tahu (Ketua Majelis Kehormatan MK) Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang," lanjut Politisi dari Dapil Kalsel I ini.

Meskipun demikian, Aboe menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres yang sebelumnya telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 silam. 

"Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana," tutup Aboe Bakar.

Sejauh ini, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres, Selasa (31/10/2023) lalu. Ketiga hakim itu yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Jimly menjelaskan permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan. Di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Kemudian, permasalahan terkait hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. "Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lha ini kan masalah internal hakim kok diumbar ke luar? ini masalah juga," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada pula hakim yang menulis perbedaan pendapat (dissenting opinion) tidak pada substansinya. "Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. Itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," jelasnya.

0

(['model' => $post])