Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan perbaikan SDM dan peningkatan kesejahteraan guru dilingkungan pendidikan keagamaan perlu terus didorong guna mengembangan kualitas pendidikan keagaman di Indonesia.
"Komisi VIII terus berupaya memperbaiki kualitas pendidikan keagamaan yang berada di lingkungan Kementerian Agama RI," kata Diah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panja Pengawasan Pendidikan Keagamaan dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Impassing Nasional, Koordinator Asosiasi Persatuan Guru Katolik, dan Koordinator Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) di ruang rapat Komisi VIII, Rabu (16/11/2022).
Adapun yang menjadi fokus dalam pertemuan ialah peningkatan SDM dan kesejahteraan Guru Bidang Pendidikan Keagamaan. Pasalnya, pihaknya sering mendapat aspirasi mengenai kekurangan anggaran tunjangan guru impassing, tidak kunjung keluarnya SK Guru Inpassing, dan kuota pengangkatan guru di bawah Kemenag yang tidak adil dan tidak memenuhi kebutuhan.
"Hampir setiap tahun kurang anggaran untuk tunjangan guru inpassing kami akan cek manajemen keuangan," imbuhnya.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar biaya moderasi beragama di Kemenag sebagiannya dialokasikan untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan guru Inpassing.
"Anggaran tunjangan bagi guru Inpassing selalu kurang, belakangan jumlahnya sekitar Rp1,8 triliun per tahun. saya mengusulkan agar sebagian anggaran moderasi beragama disalurkan untuk tunjangan guru Inpassing yang ditugaskan menjadi duta pendidik moderasi beragama. Mereka bisa jadi ujung tombak dan contoh nyata pengamalan moderasi beragama di tingkat masyarakat," jelasnya.
Usulan tambahan anggaran untuk menutupi tunjangan guru non-PNS, kata HNW, sudah diusulkan setiap tahun, termasuk Rp2,6 triliun untuk tahun anggaran 2023. Namun anggaran itu belum disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga tunjangan guru agama selalu terutang, dan baru dilunasi jika ada saldo lebih dalam BA-BUN.
Karena itu, HNW mendorong Kemenag untuk memaksimalkan mekanisme internal dalam rangka memenuhi pembayaran tunjangan guru Inpassing. Diantaranya melalui maksimalisasi pemakaian anggaran moderasi beragama yang nilainya lebih dari Rp3 triliun setiap tahunnya sejak 2021.
"Program moderasi beragama seharusnya bisa mengakomodasi kebutuhan tunjangan profesi guru Inpassing. Sebab di antara bentuk moderasi beragama adalah hadirnya keadilan dan terpenuhinya hak semua umat beragama termasuk para guru Agama. Apalagi bila moderasi beragama bisa terlaksana oleh para guru agama, tentu akan berdampak konkret pada pengajaran agama yang moderat, menghasilkan murid yang moderat, dan ujungnya masyarakat yang beragama secara moderat. Para Guru Agama bisa efektif menjadi duta moderasi beragama," ujarnya.
Terkait kekurangan guru agama dan pendidikan keagamaan, Legislator Fraksi PKS ini mendesak agar pengangkatan guru agama dilaksanakan seoptimal mungkin dan mempertimbangkan asas keadilan. Keadilan pengangkatan guru perlu dilakukan baik antara guru Kemendikbud dan Kemenag, maupun di dalam Kemenag sendiri antara berbagai agama yang dinaunginya harus diselenggarakan secara adil dan proporsional.
"Tidak mungkin pendidikan agama bisa terlaksana jika tidak ada gurunya. Atau jika para guru merasa tidak diberlakukan dengan benar dan tidak dibayarkan haknya secara adil. Saya dan Komisi VIII DPR RI akan menegaskan kembali pentingnya keadilan pengangkatan guru dari semua agama secara proporsional dan adil, saat rapat kerja dengan Kementerian Agama, yang akan datang," pungkasnya.