Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota Dewan Sangat Relevan dengan Pasal 245 UU Pemilu

Nusantaratv.com - 19 Mei 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (17/5/2023). (Mentari/nr)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (17/5/2023). (Mentari/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI meminta KPU RI tetap melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan tidak perlu mengubahnya. 

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (17/5/2023).

"Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setuju, ya," papar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Keputusan tersebut sangat relevan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu revisi, khususnya tentang norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

"PKPU yang sudah ada tetap dipertahankan, tidak perlu diubah," kata Yanuar. 

Menurutnya, keputusan KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 semestinya diserahkan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan forum konsultasi di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.

"Kembali saja kepada kewenangan pengambilan keputusan. Wewenangnya ada di KPU, tetap dengan catatan harus berkonsultasi dahulu dengan Komisi II. Forum inilah yang berwenang mengambil keputusan. Keputusan soal ini sudah ada dan sudah disepakati sebelumnya dalam bentuk PKPU yang sudah diterbitkan dan sudah berlaku sekarang ini," ujarnya.

Yanuar menilai ketentuan penghitungan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan dengan dua angka di belakang koma, baik dilakukan pembulatan ke bawah ataupun ke atas, merupakan rumus matematis yang keduanya sama benar.

0

(['model' => $post])