Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses

Nusantaratv.com - 25 November 2022

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Kresno/Man)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Kresno/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan untuk disahkan sebelum masa reses. 

Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditanya awak media. "Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," tutur Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11/2022). RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Namun, dia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar. Sebab, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu. "Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD)," ucapnya.

Dasco juga memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik pada 2019 lalu.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkapnya.

"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," lanjut Dasco.

Dasco menambahkan masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.

"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saatnya. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," tukas Dasco. 

0

(['model' => $post])