Nusantaratv.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan Gubernur Jambi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi) berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk bersama Kementerian ESDM untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Lasarus, Gubernur Jambi berhak melakukan tindakan tersebut sebagaimana hal serupa pernah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada masa yang lalu.
Demikian ditegaskan Lasarus saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Gubernur Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan mengenai jalan nasional Jambi yang dilalui angkutan batu bara yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
“Bilamana perlu, Bapak (Gubernur Jambi) stop dulu semua. Ini pernah dulu dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah, Pak. Dulu kami pernah menyelesaikan persoalan seperti ini oleh Gubernur Kalimantan Tengah, distop, pak. Ya, tidak boleh kendaraan yang mengangkut batu bara melewati jalan situ karena menimbulkan kegaduhan di wilayah kekuasaan beliau,” usul Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Meski, kegiatan pertambangan juga terkait investasi yang melibatkan banyak pihak mencari nafkah namun disisi lain juga harus dipikirkan kekacauan yang timbul dampak dari penyalahgunaan jalan nasional tersebut. “Jadi maksud saya ini harus berimbang. Kita memikirkan kepentingan perusahaan dalam konteks kita menjaga dunia investasi tetapi kita juga menjaga kepentingan orang lain yang terganggu karena aktivitas ini, ini kan cari titik temu, ini yang bijak kalau menurut saya. Salah satunya, ya menurut saya harus ada batasan, Pak Gubernur,” tandasnya.
“Kami banyak mendapat banyak keluhan Pak Gubernur dari masyarakat. Terutama kalau ada yang sakit dalam keadaan darurat terus jalannya macet pak. Ini keluhan yang sampai di kami, ini yang sulit. Pak kami gak bisa apa-apa kendaraan gak bisa bergerak, ambulans gak bisa datang, kalaupun pas ambulans sudah sampai, begitu macet, gak bisa apa-apa pak, gak bisa bergerak di jalan. Ini persoalan, nah oleh karenanya harus ada jalan keluar,” lanjut Lasarus.
Jalan keluar itu, salah satunya yaitu koordinasi antara Gubernur Jambi dengan Kementerian ESDM. “Akan tetapi, kami masih mencoba ini dari Komisi untuk kiranya bisa sampai disini selesai. Tapi kalau tidak juga, kita undang koordinasi lintas komisi, kita akan undang Kementerian ESDM, Menhub, Korlantas dan seterusnya. Tapi itu berikutnya, lah. Nah seharusnya pak, kuotanya dikurangi. Ini salah satu yang bisa dikoordinasikan dengan ESDM. Karena ini jelas pak, ada aturan yang dilanggar ini oleh para pengusaha tambang menggunakan jalan yang tidak pada tempatnya oleh mereka gitu loh yang menimbulkan kegaduhan dan banyak pihak masyarakat yang terganggu,” pungkasnya.