Pemerintah Pusat Harus Bantu Pembangunan Simpang Tujuh Aceh

Nusantaratv.com - 03 Februari 2023

Anggota Komisi V DPR RI Irmawan saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (2/02/2022). (Nadhen/nr)
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (2/02/2022). (Nadhen/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi V DPR RI mendorong Pemerintah Pusat membantu proses revitalisasi Simpang Tujuh Ulee Kareng di Provinsi Aceh. 

Jalan tersebut berada di pusat kota, Kota Banda Aceh. Kondisinya saat ini dinilai sangat semerawut. Di pinggir jalan ada pasar tumpah dan ruas jalannya pun kecil sehingga sering terjadi kemacetan.

Pemerintah Kota Banda Aceh berencana memugar jalan tersebut. Rencananya, ruas-ruas jalan akan diperlebar. Selain itu, nantinya akan dibangun jembatan layang sebagai tempat perlintasan tambahan bagi berbagai kendaraan.

Anggota Komisi V DPR RI Irmawan pun mendukung langkah tersebut. Dia menilai bahwa Simpang Tujuh memang perlu ditata. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun ingin agar Simpang Tujuh bisa menjadi ikon Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah berusaha melakukan penataan Simpang Tujuh. Namun, kata Irmawan, Pemerintah Daerah memiliki anggaran yang terbatas. Oleh sebab itu, dia berharap agar Pemerintah Pusat memberikan bantuan.

"Karena ini, kan, masuk ke wilayah Kota Banda Aceh, jadi ternyata APBD Banda Aceh itu tidak cukup untuk membangunnya. Maka kita coba bawa teman-teman dari Komisi V dan Kementerian PUPR, mudah-mudahan ke depan bisa dibangun dengan anggaran dari APBN," harapnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (2/02/2022).

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI lainnya, Ruslan M. Daud. Dia menjelaskan bahwa setelah disempurnakannya undang-undang tentang jalan, maka sudah seyogyanya Pemerintah Pusat memberikan bantuan dalam penataan jalan lintas Kabupaten tersebut.

"Undang-Undang Jalan Nomor 38 Tahun 2004 ini sudah disempurnakan. Jadi, tidak ada istilah lagi APBN tidak bisa masuk ke ruas-ruas jalan yang memang menghubungkan Kabupaten ataupun Provinsi," jelasnya.

0

(['model' => $post])

x|close