Pemerintah Harus Bangun Kepercayaan Diri ke Masyarakat terkait Kemampuan Bayar Utang

Nusantaratv.com - 31 Agustus 2022

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta RDP dengan Kepala Badan Statistik, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (Munchen/Man)
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta RDP dengan Kepala Badan Statistik, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (Munchen/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun meminta pemerintah untuk membangun kepercayaan diri ke masyarakat bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk membayar utang. 

Sebab, dalam catatan politisi Partai Golkar tersebut, utang pemerintah per Juni 2022 mencapai Rp7.123,62 triliun. Jika merujuk pada aturan perundang-undangan, utang pemerintah tersebut masih dalam batas aman, sebab rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah 40 persen atau 37,91 persen.

"Saya termasuk orang yang tidak pernah mempermasalahkan berapa sebenarnya utang pemerintah. Karena itu adalah sebuah keniscayaan ketika kita mengelola negara," ujar Misbakhun Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta RDP dengan Kepala Badan Statistik, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Membangun kepercayaan diri ini, menurut Misbakhun, menjadi penting karena ukuran untuk menilai batas aman atau tidak dari sebuah utang tidak sebatas dibandingkan dengan PDB, melainkan juga dibandingkan dengan kemampuan masyarakat membayar pajak (tax ratio). 

"Sehingga apa yang menjadi pesan pemerintah ke masyarakat itu tercapai dan ada fundamental data yang disampaikan dapat membangun confidence," ujarnya.

Diketahui, dalam laporan ADB per Desember 2021, bila dibandingkan dengan rata-rata perbandingan pajak dengan rasio GDP (tax to GDP Ratio) di negara ASEAN sekitar 15 persen, tax to GDP Ratio Indonesia hanya sekitar 10 persen. 

Bahkan, di antara negara Asia Pasifik rata-rata tax to GDP Ratio sekitar 20 persen. Rasio utang terhadap pajak dinilai lebih realistis untuk menilai kemampuan negara membayar utang dibandingkan rasio utang terhadap GDP. 

Hal itu karena pembayaran utang harus dengan uang (tax ratio), bukan dengan potensi uang (GDP) yang mungkin diperoleh oleh suatu negara.

0

(['model' => $post])

x|close