Pemekaran Provinsi Bertujuan Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Nusantaratv.com - 21 Juni 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Dok DPR

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemekaran daerah di Papua berdasar Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Serta mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat Papua.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat menyampaikan penjelasan Pimpinan Komisi II DPR RI terkait tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pimpinan DPD RI, Mendagri, Menkeu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

"Hal yang terpenting dari pemekaran daerah provinsi di Provinsi Papua merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah sehingga diharapkan mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah Pusat. Serta, dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Atas dasar hal tersebut, sesuai kewenangan yang diatur UU maka Komisi II akan melakukan pemekaran provinsi di Provinsi Papua berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua Pasal 76 ayat 2 yang menyatakan selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP juga dapat dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan catatan, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan, sosial budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Saan mengungkapkan, 3 RUU Pemekaran daerah Provinsi Papua yang akan dibahas saat ini antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yakni satu pembentukan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, dua RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Sedangkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan diajukan ke Bamus DPR RI untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Oleh karena itu, Komisi II mengajukan RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini sebagai RUU inisiatif DPR sesuai Pasal 21 UUD 1945 dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 101 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tatib DPR RI. Serta Pasal 10 Peraturan DPR RI tentang cara mempersiapkan 3 RUU Pembentukan Provinsi di Papua ini juga telah memenuhi syarat untuk diajukan. Karena sesuai ketentuan Pasal 16, Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai kumulatif terbuka," tandasnya.

0

(['model' => $post])