Nusantaratv.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI, Utut Adianto, menegaskan RUU tersebut akan dikerjakan dengan mengusung prinsip ‘meaningful participation’ atau keterlibatan yang bermakna dari masyarakat termasuk para pemangku kepentingan. Hal itu ia sampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja ke Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/11/2023).
“Harus ada meaningful participation, jadi partisipasi publik yang benar-benar berarti. Mereka juga punya hak untuk didengar dan hak untuk dijelaskan. Jadi, ini semua (adalah) bagian dari membuat Undang-Undang yang baik,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu saat ditemui Parlementaria usai rapat.
“Harus ada meaningful participation, jadi partisipasi publik yang benar-benar berarti. Mereka juga punya hak untuk didengar dan hak untuk dijelaskan."
Untuk membahas perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, DPR RI membentuk panitia khusus yang terdiri dari sekitar 30 anggota dewan dari seluruh fraksi dengan berbagai latar belakang komisi antara lain Komisi I, komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komisi VII. Pembentukan pansus ini dilaksanakan lantaran banyak sektor yang akan dibahas terkait dengan undang-undang ini mulai dari pengamanan dan penegakan hukum di laut, sumber daya kelautan, sumber daya alam, perdagangan hingga transportasi.
Pada kunjungan kerja ini, tim Pansus RUU Kelautan bertemu dengan beberapa stakeholder sekaligus seperti Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Tengah, Perwakilan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak. Tim Pansus juga turut mendengarkan masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui dinas terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan hingga Bappeda.
Beberapa masukan dan permasalahan yang diinventarisir dari para stakeholder tersebut antara lain terkait dengan pengelolaan wilayah laut berjarak kurang dari 12 mil, pelindungan pendapatan daerah termasuk dari PNBP pelabuhan perikanan, pembentukan institusi dan penguatan kewenangans coast guard hingga masalah klasik terkait dengan koordinasi antar lembaga.
Masukan juga diperkaya dari sisi akademisi. Hadir pada kesempatan tersebut Dosen Departemen Teknik Transportasi Laut Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) yang mengusulkan tentang penambahan definisi ‘keamanan keselamatan’ menjadi ‘kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan laut’ dengan merujuk pada terminologi health security safety and environment (HSSE) yang kerap digunakan di dunia Internasional.
“Mereka menjelaskan permasalahan yang berhubungan dengan undang-undang kelautan. Kami di Pansus sepakat mengerjakan sebaik-baiknya tidak dikejar-kejar oleh waktu atau kalau bahasa orang sinetronnya Kejar Tayang,” pungkas Utut.
Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (RUU Kelautan) merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 3 Oktober 2023, telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus DPR RI mengenai RUU Kelautan.
Bahwa RUU tentang Kelautan ini akan mengatur tentang laut dan kelautan secara lebih komprehensif guna mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman di Indonesia. Merujuk pada Surat Presiden yang diterima oleh DPR, pemerintah akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga dalam pembahasan RUU ini.