Ongku Hasibuan Sesalkan Keluarnya Peraturan Pemerintah di Masa 'Injury Time' Tahapan Persiapan Pemilu

Nusantaratv.com - 06 Oktober 2023

Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan saat mengikuti pertemuan Tim Kunker Reses Komisi II DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). (Nadya/nr)
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan saat mengikuti pertemuan Tim Kunker Reses Komisi II DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). (Nadya/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan menilai, secara keseluruhan tahapan persiapan Pemilu yang dilaksanakan KPU Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah cukup baik, hanya saja dengan munculnya aturan-aturan baru yang dikeluarkan di injury time yang mengakibatkan semuanya perlu penyesuaian kembali.

"Saya cuma menyalahkan bahwa itu datangnya pada saat-saat injury time, itu saja, timing saja, kalau boleh itu (aturan 30 persen keterwakilan perempuan dan caleg mantan narapidana-red) ditunda ke 2029 saja, kalau misalnya ketentuan itu diberlakukan, oke diberlakukan tapi mulai berlaku tahun 2029, karena sekarang sudah masuk tahapan penyelesaian persiapan ini," kata Ongku di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023).

Selain putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan 30 persen di Parlemen, juga soal caleg mantan narapidana, Ongku mengatakan masih ada perkembangan lainnya yang seolah terus-menerus dan tanpa ada hentinya, seperti misalnya saat ini menunggu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Presiden yang menyangkut batas usia 35 tahun dan sebagainya.

"Kita kadang-kadang terkaget-kaget juga dengan adanya keputusan-keputusan MK ini, inikan disaat-saat injury time seperti ini tinggal tanggal berapa sudah kita harus masukkan DCT keluar dan sebagainya, ini masih ada peraturan-peraturan yang masih harus diubah dan sebagainya atas perintah daripada Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi, terutama yang paling akhir kan tentang keterwakilan perempuan," ungkapnya.

Ongku mengatakan, dengan banyaknya peraturan dan putusan Pemerintah yang dikeluarkan ini perlu diantisipasi, dan saat ini, menurut dia, KPU Provinsi Sumut masih menunggu surat edaran dari pusat untuk secepatnya beradaptasi dengan aturan yang ada, jika tidak dilakukan penyesuaian maka hal ini dapat menimbulkan sengketa nantinya, mengingat potensi sengketa itu sangatlah besar.

Begitupun dengan wacana Pemerintah memajukan pelaksanaan Pilkada Serentak di September, secara kesiapan pihak KPU dan Bawaslu menyatakan kesiapannya, namun Ongku belum melihat langkah konkret dari kesiapan itu.

"Kalau dari pusat mereka sendiri mereka bilang siap, tapi kita sendiri belum lihat langkah-langkah konkretnya, mereka bilang mereka siap, karena ada lagi masalah baru bahwa Pilkada mau dimajukan ke September, usulan dari Mendagri sudah ada, kita sudah RDP sudah ngomong dengan Mendagri tetapi istilahnya adalah bahwa bener gak kita siap, saya khawatir kalau terjadi putaran kedua pilpres," katanya.

Ongku juga menambahkan, persoalan wacana Pilkada dimajukan itu selain berkorelasi dengan lamanya pelaksanaan Pemilihan Presiden, juga bergantung pada berapa kali putaran Pilpres akan dilakukan, selain itu anggaran yang ada saat ini dan sudah disetujui hanya untuk satu putaran, sehingga Ongku menekankan pihak KPU dan Bawaslu untuk tidak hanya berkata siap, namun kenyataannya hanya seperti jargon.

"Bukan konsep kalau menurut saya, cuma jargon menurut saya mohon maaf nih, katakan siap-siap saja kalau sudah perintah UU kita siap, kita siap tetapi bagaimana siapnya, siap itu kalau nanti ujung-ujungnya grasak grusuk bisa bahaya juga akhirnya kualitas Pemilu kita ini akan dipertanyakan, kalau kualitasnya jelek ya legitimasinya juga jadi rendah," tutupnya. 

0

(['model' => $post])

x|close