Nusantaratv.com - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta Pemerintah menyiapkan berbagai lapisan keamanan dari program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nurul menyebut Pemerintah harus memiliki sistem yang aman dan akurat dalam pelaksanaan program ini agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Meskipun integrasi ini dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik, penting untuk memastikan bahwa transisi ini dilakukan dengan lancar dan efisien,” kata Nurul Arifin dalam rilis yang diterima tim Parlementaria, Selasa (31/10/2023).
Demi menjaga keamanan data pribadi, Nurul pun berharap Pemerintah segera membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Dengan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera dioptimalkan. Termasuk juga dengan perlunya pembentukan aturan turunan dari UU PDP sehingga UU ini bisa segera dijalankan tanpa menunggu tenggat waktu dua tahun sejak disahkan,” sebut Nurul.
Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebanyak 311 kasus kebocoran data terjadi di Indonesia pada 2022. Jumlah itu meliputi 283 insiden dugaan kebocoran data dan 28 laporan notifikasi proaktif dark web . Dari jumlah tersebut, sebanyak 248 pemangku kepentingan (stakeholders) terdampak oleh dugaan kebocoran data sepanjang tahun lalu.
Di sisi lain, integrasi NIK-NPWP diharapkan juga dapat memaksimalkan pelayanan publik dan bantuan sosial. Nurul mendorong agar integrasi NIK-NPWP dimanfaatkan untuk optimalisasi pendistribusian bantuan sosial sehingga bansos kepada rakyat dapat efektif dan tepat sasaran.
“Integrasi NIK dan NPWP memungkinkan Pemerintah untuk memiliki akses ke data yang lebih valid tentang populasi. Hal ini memungkinkan identifikasi yang lebih tepat terkait dengan kelompok masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurul menilai integrasi NIK-NPWP akan membantu mengurangi potensi penerima manfaat mendapatkan bantuan ganda. Dengan sistem yang terintegrasi, data seseorang akan lebih konsisten dan tidak terjadi duplikasi.
“Integrasi NPWP dan NIK adalah langkah maju dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan distribusi bantuan sosial yang lebih efisien. Dengan kerja bersama, kita dapat memastikan bahwa implementasi program ini memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Nurul.