Netty Aher: Jangan Ada yang Ditutupi Kasus Meledaknya Smelter PT ITSS Morowali

Nusantaratv.com - 01 Januari 2024

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto : Dok/Man
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto : Dok/Man

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah segera mengusut tuntas insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebabkan 19 orang pekerja meninggal dunia.

Menurut Netty, pemerintah harus mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja tersebut. Apakah insiden terjadi karena murni  faktor  kecelakaan yang  tak dapat dihindari atau karena adanya unsur kelalaian.

"Penyelidikan  harus dilakukan transparan dan apa adanya. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum," ujar Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat, (29/12/2023).

“Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum”

Netty menegaskan, kasus ledakan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan juga perusahaan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang berada dalam area kerja berbahaya.

"Jangan hanya memerah keringatnya saja, tapi abai terhadap keselamatan jiwa para pekerja," tandas Politisi Fraksi PKS ini.

Netty juga meminta pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban yang meninggal dunia. Pemberian dana santunan, baik proses dan besarannya  harus sesuai dengan hukum. Bahkan, harus ada kebijaksanaan perusahaan sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga para pekerja yang menjadi korban.

"Proses pencairan santunan BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan segera. Tidak adanya pembahasan soal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para korban tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Netty.

Politisi dari Dapil Kota dan Kabupaten Cirebon-Indramayu ini mengingatkan bahwa mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan. "Jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN, maka ini dapat menjadi temuan yang memberatkan perusahaan," tandasnya.

0

(['model' => $post])