Nusantaratv.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu mengakomodir pandangan agama. Pandangan agama ini penting untuk menjaga moral anak Bangsa. Inilah yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP: Reformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam”.
“Agama-agama mulai dari Islam sampai Konghucu sebagai bagian dari umat beragama, tentu perlu diminta pandangan-pandangan terkait KUHP yang sedang diubah saat ini,” katanya usai kegiatan seminar di Universitas Islam Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (26/10/2022). Legislator Fraksi PKS itu menilai, hal yang dilakukan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI sangat tepat dengan menggelar seminar ini.
“Oleh karena itu, saya melihat apa yang dilakukan oleh pusat pelatihan atau pusat penelitian DPR RI dengan Universitas Islam Riau ini, sangat pas, sangat tepat,” ujarnya. Hal tersebut untuk memastikan KUHP mampu menjaga moral para anak bangsa. “Karena kita juga sebagai bagian dari umat agama ingin memastikan agar KUHP ini juga menjaga moral bangsa, menjaga moral anak bangsa,” tuturnya.
Apa yang dikhawatirkan terkait dengan kehidupan seks bebas misalnya, pergaulan bebas, dan hal-hal yang menjurus rendahnya peradaban manusia, itu bisa diantisipasi oleh KUHP sebagai instrumen hukum yang diakui di Indonesia, sambung Nasir lagi.