Mulan Jameela Ingatkan Kemenkop-UKM Kawal Penyelesaian Hukum Delapan Koperasi Bermasalah

Nusantaratv.com - 06 September 2023

Anggota Komisi VI DPR RI Mulan Jameela saat mengikuti Raker Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Farhan/nr
Anggota Komisi VI DPR RI Mulan Jameela saat mengikuti Raker Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Farhan/nr

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI Mulan Jameela mengingatkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk terus mengawal penyelesaian hukum 8 (delapan) koperasi bermasalah yang telah menimbulkan kerugian mencapai Rp26 triliun. Pasalnya, permasalahan tersebut menyangkut uang masyarakat yang merupakan nasabah Koperasi.

“Apa saja upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan bagaimana proses selanjutnya dan di PKPU? Jangan sampai beritanya hilang begitu saja atau memuai. Karena ini menyangkut masyarakat, uang masyarakat, kepentingan masyarakat, di mana nasabahnya adalah masyarakat,” harap Mulan dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Koperasi dan UKM di Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selain permasalahan 8 (delapan) koperasi bermasalah, Mulan juga menyinggung tentang maraknya rentenir berkedok koperasi yang meresahkan masyarakat. Ia pun meminta Kemenkop-UKM memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut.

“Saya kalau setiap ke dapil, masyarakat sering curhat ke saya, terutama di Kabupaten Garut. Marak banget rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam, di mana mana, Pak. Dulu ada Bank Emok, Bank Emok itu kata lain dari rentenir ini. Ini dibungkus dengan kata-kata mereka ini bukan Bank Emok lagi tapi Koperasi, ternyata ya Bank Emok juga, rentenir juga,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Menjawab Mulan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan permasalahan 8 Koperasi Simpan Pinjam bermasalah saat ini sedang dalam proses hukum. Kemenkop UKM dalam hal ini berkomitmen untuk terus berusaha mengawal proses hukum kasus tersebut.

Adapun delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

0

(['model' => $post])

x|close