Muhammad Toha Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Desa

Nusantaratv.com - 13 Januari 2023

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha saat mengikuti RDPU dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Jaka/nr)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha saat mengikuti RDPU dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Jaka/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha mendorong pemerintah agar bersama-sama membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasalnya, rencana revisi UU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Hal ini, menurutnya, menjadi penting karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik di daerah maupun melalui asosiasi-asosiasi kepala desa di Indonesia, untuk segera merevisi UU tersebut.

"Jadi Komisi II ini kan sudah menyampaikan kepada pemerintah. Kemarin sudah saya sampaikan juga kepada pemerintah bahwa ada aspirasi kepala desa semacam ini. Tentunya untuk merevisi Undang-Undang itu kan harus melalui usulan apakah dari DPR atau apakah dari pemerintah. Nah, DPR sudah berinisiatif untuk mengusulkan revisi itu tinggal sekarang pemerintah," ujar Toha usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Beberapa poin yang diusulkan revisi dalam RDPU ini adalah poin mengenai masa jabatan, tentang kedaulatan Desa, dan moratorium. 
Terkhusus mengenai moratorium dan masa jabatan, Toha menganggap hal ini penting untuk memaksimalkan pembangunan di desa. Namun, dia menekankan untuk hal ini harus dibahas mendetail dan secara komprehensif.

"Menurut saya, sepakat sekali dengan usulan kepala desa mengenai masa jabatan sembilan tahun itu karena agar mereka bisa bekerja. Karena setelah satu tahun itu biasanya masih melerai pertikaian, kemudian tahun kedua merencanakan pembangunan, tahun ketiga hingga enam melakukan pembangunan, tahun ketujuh dan kedelapan sudah persiapan pemilihan kepala desa lagi. Menurut saya wajar, tetapi hanya dua periode. Sekarang kan enam tahun tapi tiga periode. Nah kita sepakat dengan sembilan (tahun masa jabatan) tapi hanya dua periode," papar Politisi PKB ini.

Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas. Untuk itu, dia menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.

"Kemarin sudah diisyaratkan oleh Pak Tito (Mendagri) untuk menyegerakan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para kepala desa melalui anggota DPR Komisi II kemarin. Karena beberapa bulan yang lalu disampaikan aspirasi itu kepada kami, meski tidak secara tidak formal, itu kita sudah didatangi kepala desa agar begini-begini (dilakukan revisi) dan sekarang diformulasikan dalam usulan kepala desa seluruh Indonesia," tutup Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

0

(['model' => $post])

x|close