Nusantaratv.com - Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penyampaian usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/20244 M dari Pemerintah dengan total besaran usulan BPIH sebesar Rp105.095.032.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Moekhlas Sidik mengatakan, pihaknya akan membahas usulan kenaikan BPIH dengan dibentuk Panja yang bertugas membahas secara mendalam komponen-komponen BPIH yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan.
"Tahun sebelumnya yaitu 1444 H/ 2023 M jemaah membayar biaya sebesar Rp 49 juta dari total biaya sebesar Rp 90 juta. Beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan komponen BPIH lainnya," imbuhnya dalam press conference yang diadakan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Komisi VIII terus berupaya untuk melakukan rasionalisasi dan efesiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah, dan di saat yang sama, merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah dengan berkaca pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
"Kami akan undang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia untuk mendegarkan masukan dan aspirasi terkait usulan BPIH yang diusulkan pemerintah. Selain itu, mendorong pemerintah untuk meastikan agar tambaha kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi segera masuk ke dalam sistem e-hajj agar perhitungan BPIH dapat lebih akurat dan untuk mengatasi panjangnya antrian jemaah tunggu di Indonesia," imbuhnya.