MKD Sosialisasikan Tupoksi MKD dan TNKB Khusus Anggota DPR di Kepri

Nusantaratv.com - 30 Juni 2022

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Fadholi saat melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Bianca/rni)
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Fadholi saat melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Bianca/rni)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Fadholi menegaskan bahwa sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, penindakan yang dilakukan MKD tidak akan tumpang tindih dengan instansi penegak hukum lainnya.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak-pihak terkait terutama Kepolisian dan Kejaksaan, ada hal-hal yang memang kaitannya dengan pelanggaran pidana dan perdata yang sudah secara resmi kan itu di ranah mereka bukan di ranah kita," ujar Fadholi usai pertemuan Tim Kunker MKD DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Kepolisian Daerah Kepri, dan DPRD Provinsi Kepri, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/6/2022).

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, MKD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya hanya menindak hal-hal yang berkaitan dengan kode etik dewan. Sehingga tidak akan ada tumpang tindih antara tupoksi MKD dengan Kejaksaan maupun Kepolisian.

"Kalau kaitanya dengan kode etik, kalau orang melakukan tindak pidana atau perdata itu sudah otomatis dia adalah melakukan pelanggaran kode etik, itu pasti akan ditindak, tetapi juga ada hal-hal yang tidak dilakukan atau tidak ditindak oleh Kepolisian dan Kepala Kejaksaan karena itu hal yang internal," tambahnya.

Menurut Fadholi, tupoksi MKD telah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU). Sehingga semua penindakan perkara-perkara yang ada di DPR sudah memiliki alur penindakan yang jelas. 

"Kalau itu ada perkara-perkara sekalipun itu tidak ada pengaduan tetapi karena itu menjadi perkara viral yang menyangkut Anggota, maka MKD mempunyai kewenangan untuk bisa menindaklanjuti hal-hal tersebut. Apalagi kalau suatu hal yang sudah menjadi laporan secara resmi tentu akan dikoordinasi secara langsung," tegasnya.

Selain memberikan penjelasan mengenai tupoksi MKD, Fadholi menjelaskan, dalam kesempatan ini piahknya turut mensosialisasikan tugas dan fungsi MKD DPR RI dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI. 

"Ini untuk mendukung kinerja Anggota DPR agar bisa diketahui oleh masyarakat bahwa itu adalah identitas dan sekaligus kinerjanya biar di dalam perjalanannya juga biar tahu, kemudian juga ya pada kondisi-kondisi tertentu ini kan perlu percepatan ya untuk kecepatan berkendaraan maka ini diberikan untuk mendukung kinerja para Anggota DPR RI," jelas Fadholi.

Terakhir, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I itu berharap dengan disosialisasikannya tupoksi MKD dan TNKB khusus Anggota DPR, para stakeholder dan masyarakat dapat mengetahui tugas dan fungsi MKD DPR RI serta pentingnya TNKB khusus Anggota DPR RI dalam menunjang kinerjanya. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pemakaian TNKB khusus Anggota DPR tersebut.

"Hal ini memang kita lakukan agar keberadaan plat nomor yang diberikan kepada Anggota DPR RI ini bisa diketahui khalayak secara ramai dan juga bisa dimengerti dan diketahui oleh seluruh pihak yang terkait agar tidak ada kesalahpahaman terhadap pemakaian ini," tutup Anggota Komisi V DPR RI tersebut.

0

(['model' => $post])