Nusantaratv.com-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan sosialisasi tentang tugas dan wewenang MKD DPR serta hak imunitas DPR dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Klaten, Polres Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Klaten serta Kejaksaan Negeri Klaten.
“Tentu saja kedatangan kami ke sini untuk memberikan sosialisasi tentang MKD terutama tentang etika dan sebagainya yang berhubungan juga dengan anggota DPRD,” ungkap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun usai melakukan sosialisasi yang bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023).
Adang menjelaskan, perlu adanya persamaan persepsi terutama dengan pihak penegakan hukum tentang batas-batas hukum dan sebagainya terhadap anggota dewan. Hal itu menyangkut hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.
Dalam paparannya, Adang menjelaskan hak imunitas DPR tercantum dalam pasal 20A (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
“Namun meskipun kita sebagai anggota DPRD atau saya sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas itu, sepanjang itu masalah pidana maka silahkan ditindaklanjuti. Tetapi apabila ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan dalam arti diberitahu lah begini-begini dan sebagainya kita ingin ada kerja sama yang baik antara DPR dengan aparat penegak hukum,” demikian pungkas Anggota Fraksi PKS itu.