Nusantaratv.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan, sosialisasi terhadap tugas pokok dan fungsi Majelis Kehormatan Dewan DPR ini penting sekali karena banyak stakeholder dan masyarakat yang belum mengetahui.
Selain itu, untuk memperlancar tugas fungsi kedewanan, pihaknya juga mensosialisasikan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Anggota DPR RI.
"Fokus kita dalam sosialisasi ini adalah tentang tupoksi MKD DPR, sosialisasi tanda nomor kendaraan Anggot DPR dan mendengarkan aspirasi, pandangan-pandangan ataupun saran-saran dari sejumlah stakeholder seperti Polres, Kejaksaan Tinggi Negeri, TNI dan Pemda setempat," ujar Andi saat mengikuti Tim Kunjungan Kerja MKD DPR mengunjungi Polres di Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (20/11/2022).
Politisi F-Partai Golkar ini berharap, setidaknya sosisalisasi ini dapat memberikan gambaran tentang fungsi dan tugas daripada MKD DPR. "Karena orangkan banyak bertanya, apa sih tupoksi MKD itu. Untuk itu kami tadi menyampaikan ini loh tupoksi MKD, sama seperti di Kepolisian ada Divisi Propam-nya. Jadi kalau seandainya Anggota DPR ada yang terkena suatu kasus etik maupun hukum itu, pintu gerbangnya lewat MKD dulu," terang Andi.
Selain itu, kata Legislator Dapil Sulsel II ini, pihaknya juga mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk Anggota DPR, dalam upaya untuk memperlancar aktifitas padat Anggota Dewan di daerah pemilihannya masing-masing.
"Mengenai ada usulan bagaimana dengan pejabat negara lain, saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidaknya, tergantung bagaimana usulan dari bawah. Silahkan mengajukan saja, nanti melalui pertimbangan dan pembahsan sesuai mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Dalam kesemptan yang sama, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyatakan, terkait dengan sosialisasi nomor kendaraan untuk Anggota DPR, pihaknya akan meneruskan kepada jajaran di lapangan baik itu kepada Satlantas, Sabhara dan masyarakat secara umum, sehingga mereka akan paham.
"Karena selama ini mungkin banyak yang belum mengetahui itu siapa, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan setidaknya masyarakat tidak bertanya-tanya, karena Kota Salatiga memang menjadi pelintasan untuk yang keluar masuk Salatiga. Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini, para petugas di lapangan jadi tidak gegabah dan kami juga tetap memonitor perjalanan-perjalanan khususnya bagi para pihak yang menggunakan nomor khsusus Anggota DPR," ujar Indra.
Untuk diketahui, TNKB DPR RI itu masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima Anggota DPR RI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Selain itu, juga ada dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Serta Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.