Nusantaratv.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memimpin Kunjungan Kerja MKD ke Kabupaten Ngawi dalam rangka sosialisasi mulai dari tugas dan fungsi MKD, hak imunitas, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus legislator.
“Sosialisasi tugas dan fungsi MKD ini bertujuan agar pemerintah daerah, dan penegak hukum lebih memahami tugas MKD DPR RI. Khususnya bagi Kepolisian, Kejaksaan dan DPRD. Menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan MKD DPR RI," kata Adang di Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (28/11/2023).
Politisi fraksi PKS itu mengatakan pelaksanaan fungsi MKD, memiliki dua mekanisme. Pertama, pencegahan dan pengawasan; Kedua, penindakan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 121A Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Untuk mekanisme pencegahan, yakni dengan langkah sosialisasi. Koordinasi dengan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan DPRD berperan penting memaksimalkan kerja MKD DPR RI. Kami memandang bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama atas kinerja MKD DPR RI serta kinerja Anggota DPR RI sebagai Wakil Rakyat," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar menghaturkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi ilmu bersama. "Kami haturkan terima kasih. Kehadiran MKD DPR menjadi sebuah kebahagiaan karena Pak Adang berbagi ilmu kepada kami," kata Heru.