Marwan Cik Asan Ingatkan Utang Pemerintah Harus Digunakan untuk Kepentingan Produktif

Nusantaratv.com - 03 November 2023

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan. (Ucha/nr)
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan. (Ucha/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tercatat hingga akhir September 2023, utang pemerintah mengalami peningkatan dari semula Rp7.891,61 triliun di bulan Agustus menjadi Rp7.870,35 triliun atau naik Rp21,26 triliun. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan mengingatkan agar utang pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan yang bersifat produktif.

"Kalau dari dahulu kita selalu mengkritik supaya utang ini, utang yang produktif. Kalau utang ini produktif artinya kemampuan bayarnya langsung ada. Nah, tapi kalau utang itu tidak produktif artinya return atau benefit yang kita bangun dari uang utang ini masih panjang kan itu menjadi beban," ujar Marwan beberapa waktu lalu saat mengomentari naiknya jumlah utang pemerintah sekitar Rp21 triliun di bulan September. 

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, pemerintah harus kembali mengatur skala prioritas terkait pembiayaan yang berasal dari utang termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi perekonomian. 

"Jadi kembali lagi kita akan bicara, bahwa pemerintah harus mengatur lagi skala prioritasnya. Kalau pembiayaan itu dengan utang harus dilihat lagi apakah ini produktif? Apakah ini harus sekarang? Apakah akan berdampak pada perekonomian kita? Kalau belum, ya pending dulu!" tegas Anggota Badan Anggaran DPR RI itu. 

Pemerintah sendiri memiliki dua jenis utang yaitu dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah sampai September 2023 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,86 persen dan sisanya pinjaman 11,14 persen.

Jumlah utang senilai Rp7.891,61 triliun ini membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2023 menjadi 37,95 persen atau naik dari bulan sebelumnya yang di angka 37,84 persen. 

Meski begitu, disinyalir masih jauh di bawah rasio ini dan masih jauh dari batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB. 

0

(['model' => $post])