Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar Rapat Pleno hasil Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU oleh Panja Badan Legislasi, Rabu, (25/10/2023).
Pada kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera berkesempatan menyampaikan Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Pada prinsipnya, Mardani menyatakan Fraksi PKS DPR RI menyatakan menolak hasil penyusunan RUU Pilkada tersebut.
"Pertama, Fraksi PKS menilai bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," ujar Mardani dalam rilisnya.
"Pilkada yang dilaksanakan secara langsung ini diharapkan dapat menjamin tercapainya kualitas Pemerintahan Daerah yang berjalan baik dengan dukungan masyarakat seluas-luasnya. Dalam Pilkada langsung, diharapkan partisipasi masyarakat tinggi sehingga Kepala Daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab terhadap publik yang besar karena keterpilihannya ditentukan oleh mayoritas masyarakat," sambungnya.
Fraksi PKS, imbuh Mardani, yang juga Anggota Komisi II DPR RI ini, menilai perumusan kembali jadwal Pilkada harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, meskipun percepatan jadwal Pilkada bisa berdampak positif karena mengurangi waktu jabatan Kepala Daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Fraksi PKS juga beranggapan penyusunan RUU Pilkada dilakukan tergesa-gesa, untuk dilakukan pembahasannya bahkan pada saat masih masa reses. Fraksi PKS menilai tidak ada urgensi untuk sesegera mungkin membahas RUU Pilkada ini di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, lanjut Mardani, Fraksi PKS DPR RI juga menilai penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Pilkada ini terkesan sangat dipaksakan karena RUU Pilkada ini bukan termasuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan Tahun 2023 maupun Tahun 2024.
Selain itu, Fraksi PKS menilai landasan penyusunan RUU Pilkada yang dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK juga kurang tepat.
"Hal ini karena Putusan MK yang berkaitan pengujian UU Pilkada hanya mengabulkan pengaturan tentang Panwaslu dan syarat Calon Kepala Daerah dan tidak ada amanat soal perubahan jadwal Pilkada Tahun 2024 untuk dipercepat pelaksanaannya," pungkasnya.