Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Hugua menilai linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT perlu dihapus dari syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (1/12/2023).
Dalam kunjungan ini Komisi II membahas soal rekrutmen CASN pasca revisi UU ASN, dimana Hugua menegaskan pemerintah tidak boleh parsial membahas PP tersebut. Adapun salah satu tujuan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 itu adalah menyelesaikan isu tenaga honorer agar memperoleh status yang pasti.
Untuk itu Hugua mengingatkan pemerintah agar pembahasan sekaligus penyusunan PP Turunan UU ASN harus melibatkan seluruh stakeholder. "Undang-Undang ASN yang sekarang Nomor 20 Tahun 2023 ini kan sebetulnya intinya salah satu poin penting soal masalah honorer itu dan baru saja namun tidak serta merta berlaku dalam implementasi pelaksanaannya karena masih menunggu PP-nya. Kami tegaskan pemerintah harus ajak lembaga-lembaga penting. Jangan parsial hanya mengambil sudut pemerintah sendiri saja," tutur Hugua kepada Parlementaria.
"Kami tegaskan pemerintah harus ajak lembaga-lembaga penting. Jangan parsial hanya mengambil sudut pemerintah sendiri saja,"
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti soal tahapan rekrutmen PPPK. Ia menilai seharusnya linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan dan sistem CAT perlu dihapus dari syarat menjadi PPPK.
Baginya, waktu pengabdian perlu menjadi prioritas utama untuk mempertimbangkan tenaga honorer menjadi PPK. Oleh karena itu, ia mendorong afirmasi ini dimasukan dalam PP Turunan UU ASN.
"Seharusnya diberikan kesempatan kepada semua tenaga-tenaga honorer terutama itu bisa kita selesaikan dan mereka justru bisa mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari negara," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hugua menekankan perekrutan PPPK tidak bisa dibatasi oleh linearitas pendidikan dan sistem CAT. Sebab itu, rekrutmen lintas pendidikan dan pengalaman harus diwujudkan dalam rekrutmen PPPK mendatang, yang mana perlu dicantumkan dalam PP Turunan UU ASN.
"Penyusunan PP ini perlu disusun dengan melibatkan semua stakeholder yang bisa memberikan masukan yang komprehensif dan dekat dengan realita di lapangan sehingga (PP ini pada implementasinya) lebih mengakar dan lebih mewakili kepentingan rakyat," tandas Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara itu.