Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengusulkan agar masalah kemandekan proses eksekusi perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat ditarik kepusat untuk penyelesaiannya.
Sebab, pada prakteknya banyak eksekusi tidak bisa dijalankan karena terkendala masalah pengamanan dan biaya eksekusi. "Kalau tadi kami dengar aspirasi masalah eksekusi ini hampir ada disemua jenis pengadilan, baik itu Pengadilan Agama maupun Tata Usaha Negara yang membutuhkan eksekusi. Selama ini dari pihak pengadilan merasa jika sudah menjadi keputusan pengadilan maka telah memiliki kekuatan hukum bisa segera dieksekusi, tetapi disatu pihak ada lembaga yang mengatakan kita perlu biaya operasional juga untuk eksekusi putusan tersebut," ungkap Adang saat mengikuti Kunker Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kota Mataram, Rabu (20/7/2022).
Menurut Politisi F-PKS ini, sebaiknya masalah eksekusi putusan perdata ditarik ketingkat pusat agar Pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang (UU) bisa secara jelas mencantumkan aturan dan mekanisme dalam sebuah norma UU atau Peraturan Perundang-undangan. "Saya juga ingin menyampaikan apresiasi untuk pengadilan tinggi NTB karena hasil diskusi tadi sangat terbuka dan jelas seperti apa yang kita harapkan," terang Adang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjelaskan, mandeknya pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata di pengadilan Tinggi NTB terbesar adalah karena masalah pengamanan dan biayanya yang terlalu mahal.
"Kami telah mengidentifikasi permasalahan proses eksekusi perdara ini, di antaranya karena pemahaman aparatur keamanan terkait kewenangan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata. Kemudian juga tidak adanya standar biaya pengamanan eksekusi oleh aparatur keamanan, yang mengakibatkan biaya pengamanan eksekusi menjadi mahal. Terakhir, karena kemampuan membayar biaya pemohon pemohon eksekusi (pencari keadilan) rendah,sehingga pemohon eksekusi tidak melanjutkan permohonannya," tukas Pudjoharsoyo.


Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh