Nusantaratv.com - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati menyampaikan pandangannya terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan, sebenarnya UU Desa masih sangat relevan untuk bisa dilaksanakan. Sadarestuwati menyampaikan, belum perlu untuk merevisi UU Desa, khususnya yang menyangkut usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari 6 tahun yang sudah tercantum dalam UU Desa.
"Kecuali kalau memang ada yang jadi tuntutan para kepala desa yang bisa diterima semua pihak. Sekali lagi bahwa semuanya dalam artian pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten. Semuanya menginginkan desa ini bisa segera maju. Semuanya tidak ada lagi desa yang masih tertinggal," ujar Sadarestuwati dalam Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Sadarestuwati menambahkan, usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun harus dilandasi dengan alasan yang tepat. Salah satunya terkait fondasi pembangunan desa.
Dia menilai, yang krusial dilakukan adalah meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Khususnya, kemampuan desa dalam mengelola anggaran dan kemampuan manajerial kades itu sendiri. Terlebih lagi, dana yang dikelola pemerintahan desa tidaklah kecil.
Saat ini, desa tidak hanya mengelola anggaran dana desa ataupun dana alokasi desa dari pemerintah daerah. Tetapi juga ada program-program dari Kementerian yang langsung diberikan kepada desa.
Karena itu, butuh kapasitas mumpuni untuk mengelola dana-dana yang ada serta dibutuhkan juga pendampingan dan pengawasan ketat. Jika pada akhirnya UU Desa akan direvisi, dia mengingatkan agar pemerintah berupaya memastikan agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai koridor.
"Ini butuh waktu bagi desa untuk terus meningkatkan sumber daya manusianya, baik itu kepala desa maupun perangkat desanya sendiri, sehingga bisa menjadi satu pemerintahan dengan sumber daya manusia yang mumpuni, untuk bisa mengelola anggaran yang cukup besar setingkat desa," ungkapnya.