Nusantaratv.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden tunda menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait rencana pengadaan mobil dinas listrik untuk semua pejabat.
Pasalnya, kondisi keuangan negara masih belum aman sehingga perlu hati-hati dalam penggunaannya. "Pengadaan kendaraan listrik di instansi Pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit. Sehingga ada baiknya, dana atau anggaran Pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak, seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat," ungkap Mulyanto, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Politisi Fraksi PKS ini, secara umum percepatan penggunaan kendaraan listrik ini memang berdampak positif. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal kita, pihaknya lebih cenderung menilai akan lebih baik jika menunda pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor tersebut.
Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah memprioritaskan APBN untuk kebutuhan yang lebih penting dan mendesak bagi masyarakat.
Dia menyarankan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik itu dialihkan untuk subsidi energi, subsidi pangan, reduksi inflasi, dan lain-lain. Bukan malah sebaliknya, memanjakan aparat dengan mobil listrik yang dibiayai APBN.
"Apalagi kalau kendaraan listrik tersebut diadakan secara impor atau dengan tingkat kandungan dalam negeri yang rendah. Tentu akan semakin membebani keuangan negara," ujarnya.
Meski demikian, menurut Politisi Daerah Pemilihan Banten III ini, untuk jangka panjang, rencana pengadaan kendaraan listrik ini cukup baik. Mengingat Indonesia sendiri telah berkomitmen dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan di 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik ini merupakan solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global. Sehingga konsumsi BBM dapat dikurangi. Apalagi di saat harga BBM tinggi serta PLN mengalami surplus listrik. Kendaraan listrik mungkin menjadi pilihan yang menarik.
Mulyanto juga mengungkapkan, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri akan berdampak baik di industri hulu seperti industri baterai listrik, maupun di hilir terkait industri otomotif.
Namun Mulyanto meminta Pemerintah tidak memaksakan program ini dilaksanakan sekarang. Karena masih banyak agenda lain yang menurutnya lebih penting dan mendesak.
Sebagaimana diketahui, 13 September kemarin Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.