Legislator Minta Kemnaker Berikan Sanksi ke Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerjanya

Nusantaratv.com - 21 April 2022

Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). (Chasbi/Man)
Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). (Chasbi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mengatakan, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan haruslah segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan yang ada di Ternate, Maluku Utara. 

Dia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya," kata Elva usai mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). 

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, di tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Komisi IX DPR RI juga mendengar mereka tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut. 

"Kemnaker di sini harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya," jelasnya. 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menekankan hal tersebut dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun 2021. "Harus diberikan sanksi, karena THR itu kewajiban yang harus dibayarkan dari pengusaha," tutupnya.

0

(['model' => $post])

x|close