Legislator Minta Kejelasan Belum Beroperasinya Penerbangan Internasional Bandara SIM Aceh

Nusantaratv.com - 06 Juni 2022

Anggota Komisi VI DPR RI Rafli. (Oji/nvl)
Anggota Komisi VI DPR RI Rafli. (Oji/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rafli meminta kejelasan alasan rute penerbangan Internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh yang tak kunjung dibuka kembali. 

Padahal, situasi darurat penyebaran Covid-19 mulai berakhir. Menurutnya, Aceh memiliki keistimewaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh Pasal 165 terkait investasi dan hubungan internasional. 

Pada pasal itu disebutkan 'Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan'.

"Posisi strategis Aceh terhadap jalur penerbangan internasional akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, karena mayoritas wisatawan luar negeri yang berkunjung ke Aceh berasal dari Malaysia. Di sisi lain memberikan alternatif transportasi dengan harga terjangkau bagi masyarakat," kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Aceh itu dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Karena itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini berharap Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyiapkan langkah-langkah dan prosedur seperti provinsi lain yang sudah mendapatkan izin hubungan Internasional. Seperti diketahui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh masuk ke dalam enam bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional.

Berdasarkan surat edaran yang mengatur aktivitas perjalanan domestik dan mancanegara dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah untuk transisi menuju endemi Covid-19. 

Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam SE Nomor18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022. 

Kebijakan serupa juga berlaku untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya enam perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). Selain Aceh, ada lima bandara lainnya yakni Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur). Seperti diketahui, per Minggu, 5 Juni 2022, belum ada rute penerbangan Internasional dari Aceh dan sebaliknya.

Sementara Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara SIM, Muhammad Iwan Sutisna mengatakan pembukaan penerbangan internasional adalah kebijakan pemerintah pusat. 

"Gubernur Aceh sudah merespons untuk membantu upayakan dibuka kembali penerbangan Internasional di Bandara SIM dengan menyurati Kemenhub. Karena yang menentukan dibukanya itu di pemerintah pusat," tukas Iwan.

0

(['model' => $post])

x|close