Legislator Keberatan Jika Tambahan Biaya Operasional Haji Diambil dari Dana Jamaah

Nusantaratv.com - 31 Mei 2022

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Andri/nvl)
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Andri/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori keberatan dengan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443H/2022M yang diajukan oleh Menteri Agama (Menag) jelang keberangkatan haji kloter pertama pada 4 Juni 2022. 

Usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus yang mencapai Rp1,5 triliun ini akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji. Menurutnya, usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.

"Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jamaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran," tegas Bukhori dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah disepakati DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH 1443H/2022M. Kemudian menurut Bukhori, jika BPIH tetiba diubah setelah ditetapkan, maka akan berpengaruh terhadap akuntabilitas dari Keppres tersebut.

"Dia (biaya haji) sudah menjadi dokumen negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah semestinya mengemban penuh tanggung jawab apabila terjadi perubahan mengingat pembahasan di DPR sudah selesai. Pun, jika ada usulan penambahan anggaran, maka jalan keluar yang paling adil adalah melalui skema APBN, bukan dengan membebani jamaah," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Bukhori menambahkan, sebelumnya desas-desus pemberlakuan sistem paket layanan haji di Arab Saudi sebenarnya sudah terdengar oleh Komisi VIII DPR sebelum panja BPIH dibentuk. Meskipun begitu, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak kunjung memberikan pemberitahuan resmi mengenai sistem paket layanan haji tersebut kepada Pemerintah Indonesia. 

Komisi VIII DPR, menurutnya, juga telah mengingatkan Kementerian Agama terkait hal itu agar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun usulan komponen BPIH pada 1443H/2022M.

"DPR tidak melihat ini sebagai hal yang sederhana. Isu pemberlakuan sistem paket sebenarnya sudah lama terdengar dan semestinya tim pemerintah yang bertugas melakukan monitoring persiapan haji selama kurang lebih dua bulan terakhir sudah memitigasi risiko ini melalui proses negosiasi yang kuat. Apalagi, dengan mempertimbangkan bahwa cara pandang Kerajaan Arab Saudi yang melihat penyelenggaraan haji saat ini sebagai suatu industri sehingga dapat dipastikan mereka telah mendesain ini secara sistemik, salah satunya melalui sistem paket," jelas Bukhori.

Anggota DPR RI yang pernah duduk sebagai Panita Kerja (Panja) BPIH itu mengaku keberatan bila usulan tambahan anggaran operasional haji senilai Rp1,5 triliun dibebankan kepada jamaah. 

Dia menekankan, ada sekitar 5 juta jamaah haji yang menitipkan dananya kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang juga berhak memperoleh nilai manfaat. Lantaran nilai manfaat tersebut bukan hanya milik jamaah yang akan berangkat pada tahun ini yang jumlahnya hanya 100.051 jamaah.

"Perlu dicatat, yang berhak menerima nilai manfaat bukan hanya jemaah yang akan berangkat pada tahun ini saja. Pasalnya, dana yang mesti ditanggung oleh umat yang bersumber dari nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 saja sudah mencapai Rp41 juta per jamaah. Jika mesti ditambah lagi, kami khawatir akan mengorbankan jamaah lain yang sudah lama antre yang berisiko gagal berangkat akibat dana yang tersedia tidak mencukupi untuk penyelenggaraan haji 30 tahun mendatang. Apalagi, return yang diperoleh dari BPKH juga tidak terlalu besar," tegasnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengusulkan Pemerintah Indonesia menyampaikan secara resmi nota keberatan kepada Kerajaan Arab Saudi atas kenaikan biaya penyelenggaraan haji, khususnya pada paket Masyair, yang dinilai tidak wajar. 

Selain itu, dia juga mendorong Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif membentuk konsorsium haji antar negara untuk meninjau kebijakan penyelenggaraan haji oleh Kerajaan Arab Saudi. "Meskipun Kerajaan Arab Saudi memiliki hak dalam konteks penyelenggaraan, hak untuk berhaji sesungguhnya adalah hak milik umat Islam secara universal dan bukan hanya milik Arab Saudi semata," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I itu, guna memperkuat posisi geopolitik kita dalam melakukan diplomasi dengan Arab Saudi, Indonesia perlu mengambil inisiatif membentuk aliansi yang beranggotakan negara-negara yang mengirimkan jamaah hajinya ke Arab Saudi untuk bersama-sama bicara dengan posisi yang setara dan memberikan pesan kolektif yang kuat kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi soal dampak kebijakan haji mereka terhadap kepentingan umat Islam dunia.

0

(['model' => $post])

x|close