Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti masalah serius yang merajalela di seluruh Indonesia yaitu, mafia tanah. Menurutnya, masalah ini tidak terbatas hanya pada Kabupaten Bekasi saja, tetapi meluas di seluruh negeri.
"Karena mafia tanah ini, sebenarnya ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi saja, melainkan di seluruh Indonesia," kata Junimart Girsang kepada Parlementaria usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, kata Junimart, upaya untuk memerangi mafia tanah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian, tetapi juga tugas bersama semua pihak. Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan yang efektif harus dilakukan di internal ATR/BPN untuk meminimalkan peluang bagi mafia tanah.
"Tentu pemenangnya itu adalah dari internal ATR/BPN itu sendiri, supaya tidak membuka ruang, kerak, dan waktu kepada mafia tanah," tambahnya.
Selain itu, Legislator Dapil Sumut juga menyoroti permasalahan regulasi yang tumpang tindih, yang seringkali dimanfaatkan oleh mafia tanah. Hal ini dilakukan untuk memberikan tekanan kepada individu melalui oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
"Regulasi yang tumpang tindih inilah yang digunakan mafia tanah untuk melakukan pressure (tekanan) kepada orang-orang melalui oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Girsang.
Dengan demikian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menegaskan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi tanah yang tumpang tindih. Dirinya menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk memotong pintu masuk bagi para mafia tanah.
Permasalahan ini menggarisbawahi bahwa urgensi dari penanganan masalah mafia tanah yang kerap terjadi di Indonesia. Dapat diharapkan, agar dengan evaluasi regulasi yang tepat dan tindakan preventif yang kuat, negara dapat memerangi kejahatan ini dan melindungi kepentingan masyarakat serta keadilan dalam penguasaan tanah.