Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan bahwa ekonomi syariah membutuhkan satu payung hukum yang dapat menguatkan sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik mengenai RUU Ekonomi Syariah Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diadakan oleh Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) pada Minggu (13/11/2022).
"Undang-Undang Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menguatkan undang-undang terkait sektor ekonomi syariah yang sudah ada sebelumnya. Pengaturan sektor ekonomi syariah di Indonesia, masih membutuhkan dasar hukum yang kuat. Sebagai landasan pengaturan yang jelas dalam perkembangan ekonomi syariah," kata Anis dalam keterangan resminya.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ini menegaskan bahwa secara substansi, RUU mengenai Ekonomi Syariah ini penting sebagai bagian dari upaya untuk mengejawantahkan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian, Anis mengingatkan bahwa perjuangan RUU Ekonomi Syariah dalam Prolegnas masih panjang. "RUU ini membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder dan pakar-pakar ekonomi. Serta pengawalan yang intensif pada setiap tahapnya," tukas Politisi PKS tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Anis juga menjelaskan bahwa stakeholder Ekonomi Syariah membutuhkan kelengkapan undang-undang ekonomi syariah dengan empat fungsi, antara lain; menciptakan kepastian hukum, mendudukkan posisi ekonomi syariah dalam konteks pembangunan dan perekonomian nasional, mendorong kontribusi ekonomi syariah di Indonesia, dan menjawab kebutuhan perkembangan ekonomi syariah yang pesat.