Legislator Harap Pengesahan UU PDP Dapat Selesaikan Masalah Kebocoran Data

Nusantaratv.com - 21 September 2022

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (Runi/nvl)
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (Runi/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. 

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 itu akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi secara signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi.

"Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dia berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politiknya, mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi. 

"Kepastian independensi lembaga ini akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat," ujarnya.

Christina mengatakan RUU PDP yang baru saja disahkan untuk menjadi UU tersebut mencakup pemahaman soal maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi. 

"RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data," tambahnya.

Terkait hal tersebut, Christina menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan.

"Mereka sering 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan presiden nantinya," tukas Christina.

0

(['model' => $post])