Legislator Apresiasi Pengelolaan Hutan Adat Tenganan Pegringsingan

Nusantaratv.com - 17 September 2022

Anggota Komisi IV DPR Endang Setyawati Thohari usai mengikuti Tim Kunspek Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan, Bali, Kamis (15/9/2022). (Jaka/nvl)
Anggota Komisi IV DPR Endang Setyawati Thohari usai mengikuti Tim Kunspek Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan, Bali, Kamis (15/9/2022). (Jaka/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IV DPR Endang Setyawati Thohari mengapresiasi masyarakat adat dalam mengelola Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Provinsi Bali.

Pasalnya, mereka bisa mempertahankan tata ruang yang sudah diturunkan oleh nenek moyangnya beratus-ratus tahun yang lalu. Untuk itu, pemerintah perlu memproteksi keanekaragaman budaya hayati dan kearifan lokalnya yang masih berlaku sampai saat ini.

"Menurut saya desa adat di Bali ini perlu kita kembangkan karena banyak positifnya, jadi tidak semua masyarakat adat itu dalam mengelola hutan itu jelek. Pemerintah perlu menjaga kearifan lokal ini dengan merevisi atau menerbitkan perundang-undangan baru, karena masyarakat adat itu tidak harus digeneralisir untuk di nasionalisasikan tapi harus kita lihat juga mana yang menguntungkan pemerintah, itu harus kita lindungi, bahkan kalau bisa kita tularkan juga ke daerah-daerah lain," kata Endang saat mengikuti Tim Kunspek Komisi IV DPR mengunjungi Hutan Adat Tenganan Pegringsingan, Bali, Kamis (15/9/2022). 

Menurut Politisi F-Gerindra ini, kebanyakan orang mengira bahwa undang-undang (UU) yang berasal dari luar negeri itu dianggap baik padahal belum tentu baik. Kenapa demikian, karena kearifan lokal berbeda dengan luar negeri, malahan banyak orang luar negeri tadi berkunjung kesini melihat desa adat sangat yang memperhatikan tentang hutan-hutan yang perlu dilindungi.

"Ini kan menurut saya suatu keuntungan bagi kita sebetulnya dan ini harus dijadikan contoh untuk daerah lain," ujar Endang.

Legislator Dapil Jabar III ini juga mendorong, adanya bantuan anggaran untuk masyarakat adat ini, untuk lebih bisa memanfaatkan hutannya dengan aturan-aturan yang telah mereka buat dengan sangat ketat, karena aturan-aturan yang ada ini tentu saja belum didukung oleh UU jadi baru dengan turun-temurun.

"Ini perlu kita proteksi dan didukung dengan adanya undang-undang untuk melindungi masyarakat adat yang bisa mengendalikan hutannya dengan baik dan mereka ternyata kan tidak miskin seperti apa yang kita bayangkan. Tapi justru malah bisa menyejahterakan kehidupan masing-masing dengan memanfaatkan hasil lahan, misalnya madu, pertanian, anyaman dan tenunan yang bisa dijual dengan harga yang menguntungkan masyrakat setempat," tukas Endang. 

0

(['model' => $post])

x|close