Legislator Apresiasi Kenaikan Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024

Nusantaratv.com - 11 Agustus 2022

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok/Man)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan honor petugas Badan Ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. 

Mengingat beban kerja petugas tersebut besar di tengah kondisi perekonomian saat ini. "Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat wajar jika honor mereka dinaikkan. Mengingat beban kerja yang tidak mudah, apalagi di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang. Oleh Karena itu tentu kami mengapresiasi atas kenaikan honor tersebut," ujar Guspardi dalam keterangan persnya, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskannya, sebelumnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengusulkan kenaikan honor hingga 3 kali lipat dari honor Badan Ad Hoc di pemilu 2019. Namun ketika dibahas Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU diminta untuk mengkaji ulang agar lebih rinci dengan pertimbangan mempertimbangkan berbagai faktor.

"Besaran honor petugas ini agar dihitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas badan Ad Hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri, hingga Patarlih LN (panitia pendaftaran pemilih Luar negeri). Jadi kenaikan honor petugas badan Ad Hoc ini telah melewati pembahasannya yang cukup panjang," tambahnya.

Selain itu, politisi dari Fraksi PAN ini gembira karena pemerintah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah, di dalam rangka proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Dia berharap dengan adanya kenaikan honor badan Ad Hoc pemilu 2024, ditambah dengan dana perlindungan, diharapkan akan lebih menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon Badan Ad Hoc.

Adapun rinciannya adalah santunan meninggal dunia sebesar 36 juta per orang, cacat permanen 30,8 juta per orang, Luka berat 16,5 juta per orang, Luka sedang 8,250 ribu per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta per orang.

0

(['model' => $post])