Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) di hotel Royal Suite Balikpapan pada Kamis (17/11/2022).
Dalam acara yang diikuti oleh 50 pelaku 17 Sub sektor Ekraf di kota Balikpapan itu, Hetifah turut menyampaikan dasar pembuatan UU Ekraf. "Melihat dinamika dan perkembangan dunia Ekraf Indonesia, perlu ada suatu payung hukum yang mengatur dan melindungi. Oleh karena itu, Indonesia memiliki regulasi ekonomi kreatif bernama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2019," ujar Hetifah, Jumat (18/9/2022).
Selain itu, Hetifah juga menyampaikan lingkup pembahasan UU Ekraf. "UU Ekraf akan sangat berdampak pada pelaku ekonomi kreatif karena membahas diantaranya pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual hingga perlindungan hasil kreativitas para pelaku ekonomi kreatif," ucap Legislator Kaltim tersebut.
Di tempat yang sama, Ratih Kusuma selamu Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan menyampaikan sosialisasi tentang Ekonomi Kreatif adalah langkah untuk menggerakkan profesi kreatif di kota Balikpapan.
"Di era peradaban 4.0, unsur penentu daya saing adalah kreativitas. Sehingga tantangan sekarang adalah bagaimana kita mampu berinovasi," jelasnya.
Senada, Selliane Halia Ishak selaku Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyampaikan UU Ekraf akan mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif. "Sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global," jelasnya.
Kemudian Nurul Huda selaku Koordinator Hukum Kemenparekraf menyampaikan UU Ekraf bertujuan untuk mengatur perkembangan Ekraf, memfasilitasi dan melindungi para pelaku Ekraf, juga memberikan kepastian hukum, mengingat potensi Ekraf yang terus berkembang.