Nusantaratv.com - Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini termaktub dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (2/10/2023).
“Komisi XI DPR RI menyetujui Pemerintah melaksanakan PMN Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2023 dan PMN Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2024,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan Rapat.
Terdapat enam BUMN yang mendapatkan suntikan dana segar melalui PMN Tunai tahun Anggaran 2023, antara lain; 1) PT. Hutama Karya (Persero) sebesar Rp28.884 Miliar; 2) Perum LPPNPI/Airnav sebesar Rp659,19 Miliar; 3) PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp3.000 Miliar; 4) PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1.530 Miliar; 5) PT. Len Industri (Persero) sebesar Rp1.754 Miliar; dan 6) PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp1.014,2 Miliar.
Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa terdapat tujuh BUMN yang mendapatkan PMN Non Tunai baik berupa konversi Piutang APBN dan berupa Barang Milik Negara. Adapun PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan PT. Len Industri (Persero) mendapatkan konversi Piutang APBN masing-masing sebesar Rp2.564,71 Miliar dan Rp456,25 Miliar.
PMN Non Tunai tahun anggaran 2023 berupa Barang Milik Negara diberikan kepada; (1) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp892,01 Miliar; 2) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp388,56 Miliar; 3) PT. Brantas Abipraya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp211,98 Miliar; 4) PT. Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1.227,5 Miliar; 5) PT. Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp49,94 Miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI juga memberikan lampu hijau terhadap penambahan PMN tunai bagi tiga BUMN yang akan melakukan pencairan tahun 2024 mendatang.
“PMN tunai Tahun Anggaran 2024; PT Hutama Karya (Persero) sebesar 18,6 triliun, PT BPUI sebesar 3,556 triliun, PT Wijaya Karya sebesar 6 triliun. Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya kebijakan dan program /pada masing-masing BUMN sebagaimana terlampir yang merupakan kesimpulan RDP yang tidak terpisahkan dari kesepakatan rapat kerja ini,” lanjut legislator Dapil Jawa Tengah IV itu.
Selain sejumlah entitas yang telah disebutkan, terdapat dua BUMN lain yang pengajuan PMN-nya ditolak yaitu PT. PLN (Persero) dan PT. Bina Karya (Persero). Komisi XI DPR RI juga sepakat untuk membatalkan Penambahan PMN TA 2022 sebesar Rp3 Triliun kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Perusahaan tersebut harus terlebih dahulu melakukan restrukturisasi dengan para krediturnya. Sehingga, pengerjaan penyelesaian proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi kemudian dialihkan kepada PT. Hutama Karya (Persero).