Komisi XI Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan BS OJK dan BS LPS

Nusantaratv.com - 28 November 2023

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara. Foto: Munchen/nr
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara. Foto: Munchen/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Komisi XI DPR RI memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan pada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dan Badan Supervisi (BS LPS) Lembaga Penjamin Simpanan pada Senin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/11/2023). Adapun BS OJK maupun BS LPS merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Kalau BI kemarin dari awal sudah ada Badan Supervisi sebagai perpanjangan tangan dari DPR kita akhirnya berpikir juga memang harus ada Badan supervisi untuk OJK dan LPS Karena bagaimanapun OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan itu punya fungsi sangat strategis,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat ditemui Parlementaria di sela acara uji kelayakan dan kepatutan tersebut. 

"... memang harus ada Badan supervisi untuk OJK dan LPS Karena bagaimanapun OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan itu punya fungsi sangat strategis,”

Politisi Fraksi PPP ini lantas membandingkan kerja dua lembaga tersebut dengan Bank Indonesia yang terlebih dahulu memiliki Badan Supervisi sejak tahun 2005 lalu. Amir juga menjelaskan bahwa sama seperti BSBI, nantinya BS OJK dan BS LPS juga bisa memberikan masukan kepada dewan, khususnya Komisi XI DPR RI dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau BI saja dengan tugas yang tidak terlalu banyak, sekalipun berat kita buatkan Badan Supervisi sebagai perpanjangan tangan dari Komisi XI, akhirnya kita juga sepakat bahwa OJK dan LPS juga harus ada perpanjangan tangan komisi XI dalam melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas BI, tugas-tugas OJK dan tugas-tugas LPS untuk memberikan informasi kepada kami di Komisi XI dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Termaktub pada UU P2SK bahwa baik BS OJK maupun BS LPS minimal beranggotakan lima orang termasuk satu ketua. Amir mengungkapkan bahwa rencananya BS OJK dan BS LPS periode pertama ini akan diisi oleh masing-masing sembilan orang dari berbagai latar belakang termasuk dari unsur pemerintah. 

“Memang di undang-undang minimal lima, kita kemarin mungkin akan memilih menempatkan sekitar sembilan orang, tapi kita lihat dulu apa tahap pertama ini langsung sembilan orang atau tidak. Kita akan sepakati dalam rapat-rapat internal Komisi XI,” ujar Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu.

Menutup pernyataannya, Amir menyampaikan bahwa animo masyarakat terkait BS OJK dan BS LPS cukup tinggi lantaran banyaknya jumlah calon anggota yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, masing-masing lebih dari 40 orang. Dijadwalkan Komisi XI DPR RI masih akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan di hari kedua pada Selasa 28 November 2023.

0

(['model' => $post])

x|close