Nusantaratv.com - Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi dan penjelasan pemerintah serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan ditetapkan instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menyampaikan hasil rapat kerja dengan Kemenpora di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Dia mengatakan Komisi X DPR memberikan persetujuan kewarganegaraan tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI; Pasal 99 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan; Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selain itu, menurutnya, Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Adapun pada pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, dan Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan PSSI mengoptimalkan potensi anak Indonesia.
Meski begitu, dirinya menyambut baik proses naturalisasi Shayne Pattynama sehingga diharapkan dapat memperkuat tim nasional Indonesia dan berkontribusi para prestasi sepak bola Indonesia.
"Kemampuan talenta anak bangsa kita luar biasa sehingga perlu dibina sejak dini sehingga bisa mengurangi naturalisasi atlet luar dan karyakan anak bangsa," katanya.
Menanggapai hal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menyampaikan atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi X DPR RI yang telah mengadakan Raker dan menyetujui dengan permohonan kewarganegaraan ini.
Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa semua catatan yang disampaikan oleh Komisi X DPR RI akan menjadi catatan bagi pihaknya.
"Ketiga kami menyampaikan bahwa naturalisasi kewarganegaraan pemain sepak bola atau cabang-cabang olahraga manapun itu adalah jangka pendek. Jangka panjang kita tetap mengandalkan pembinaan. Jadi kita tidak mengandalkan kepada naturalisasi, naturalisasi adalah jangka pendek," ungkap Zainudin Amali.
Dan, khusus untuk sepak bola, lanjutnya, ada kepentingan mendesak. Pertama adalah untuk tim senior, dia mengaku butuh pertandingan-pertandingan di 'FIFA match day' untuk meningkatkan peringkat Indonesia di peringkat FIFA.
Oleh karena itu, maka sangat dibutuhkan pemain-pemain seperti yang sudah dinaturalisasi tadi, dua orang ditambah hari ini Shayne Pattynama. Namun pihaknya tetap bertumpu pada pembinaan, karena talenta di Indonesia sejatinya terbilang tidak kurang.
"Akademi-akademi di klub-klub itu juga melakukan pembinaan. Bahkan bapak Presiden beberapa waktu yang lalu me-launching 'Papua Football Akademi' yang isinya anak-anak usia 12 tahun dan sebagainya. Dan itu adalah Komitmen kami dengan PSSI. Bahkan sekarang sebagai wujud dari komitmen itu, untuk pembinaan usia dini, PSSI dan Kemenpora bekerja sama melakukan kursus pelatih bagi mantan-mantan pemain Tim Nasional yang sekarang masih berlangsung di Bali," tukasnya sambil berharap dari hasil rapat kerja ini akan membawa kemajuan untuk sepak bola Indonesia.