Komisi X Setujui Pagu Anggaran Kemenpora RI Tahun 2023

Nusantaratv.com - 22 September 2022

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda foto bersama usai Rapat Kerja Komisi X dengan Menpora RI Zainudin Amali di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (Devi/Man)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda foto bersama usai Rapat Kerja Komisi X dengan Menpora RI Zainudin Amali di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2,53 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) Kemenpora RI tahun 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi X dengan Menpora RI Zainudin Amali di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

"Dengan rincian berdasarkan fungsi dan program yakni, Fungsi Pelayanan melalui Program Dukungan Manajemen Rp319,28 miliar, Fungsi Pendidikan melalui Program Kepemudaan dan Keolahragaan sebesar Rp710,33 miliar dan Fungsi Pariwisata melalui Program Keolahragaan sebesar Rp1,5 triliun," kata Huda.

Meski demikian, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan kurangnya perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang tidak mengabulkan penambahan anggaran yang diajukan Kemenpora. 

"Ke depan kita perlu meyakinkan kembali hal-hal yang merupakan kewenangan dari Menpora RI, yang berkaitan dengan optimalisasi kepemudaan Indonesia, peningkatan pembinaan dan penguatannya menjadi sangat penting untuk kita semua," jelas Ledia sebagai perwakilan Fraksi PKS, yang turut menyetujui pagu alokasi anggaran Kemenpora RI.

Dalam kesempatan yang sama, juga disepakati program strategis nasional dan program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan oleh Kemenpora Ri dengan memperhatikan saran, padangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI sesuai pembahasan RAPBN TA 2023 yang telah dilakukan. 

Lebih lanjut, Kemenpora RI kemudian diberi waktu paling lambat 30 hari setelah UU tentang APBN TA 2023 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI untuk menyerahkan bahan tertulis mengenai RKA/KL TA 2023.

0

(['model' => $post])