Komisi X Komitmen Tindaklanjuti Nasib Guru TK Non PNS

Nusantaratv.com - 28 Maret 2023

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di sela-sela memimpin pertemuan tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Devi/Man)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di sela-sela memimpin pertemuan tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Devi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi X DPR RI menerima perwakilan Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang yang menyampaikan nasib Para Guru TK Non PNS di Kabupaten Rembang. 

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Komisi X berkomitmen akan selalu konsisten mengawal tindak lanjut dari aspirasi Para Guru TK Non PNS, terutama kendala akibat sistem pendidikan terkini sekaligus kesejahteraan, agar memperoleh nasib yang lebih baik.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di sela-sela memimpin pertemuan tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Walaupun solusi sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dirinya meyakinkan bahwa Komisi X akan membahasnya dalam rapat kerja mendatang dengan mitra kerja terkait.

"Kami akan sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbud Ristek. DPR RI hanya bisa teriak saja, tidak memiliki kekuatan karena (solusi) itu ada di pemerintah. Tapi, kami memiliki tanggung jawab terus menerus menyampaikan kepada menteri. Nah, sekarang menterinya mau berubah atau tidak. Semua tergantung oleh menteri. Tidak ada yang bisa memaksakan Menteri karena UUD saja pun diabaikan," ungkap Agustina.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan solusi tersebut tidak hanya melibatkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saja. 

Akan tetapi juga, turut harus ada komitmen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tanpa setiap kementerian dan lembaga tersebut, menurut Agustina, tidak akan tuntas masalah dan hanya berakhir menjadi persoalan klasik saja.

"Sekali lagi, sebenarnya kita jengkel. Adanya dikotomi guru TK, masalah inpassing, pembayaran gaji dan tunjangan, ketimpangan pembagian alokasi anggaran pendidikan ini sudah sering kami dengar," imbuhnya.

Oleh karena itu, selain komitmen dari kementerian dan instansi terkait, ia menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh para Guru Non PNS bisa diselesaikan dengan melakukan sejumlah perubahan di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

"Keruwetan ini bisa mungkin bisa diselesaikan dengan perubahan Sisdiknas. Walaupun ada penolakan sebagian fraksi, mungkin tahun depan akan dilakukan sejumlah perbaikan sehingga sistem menjadi lebih bagus," pungkas legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV itu.

0

(['model' => $post])

x|close