Nusantaratv.com - Panja Perguruan Tinggi (PT) Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk meningkatkan anggaran bagi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi maupun program studi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, hal ini guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Dede saat membacakan salah satu poin hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dede menambahkan, Komisi X juga mendorong BAN-PT maupun LAM-PT untuk menyiapkan strategi terkait upaya percepatan akreditasi, pemenuhan assessor, maupun penghematan anggaran, dengan tanpa mengurangi mutu akreditasi.
"Akreditasi mandiri tapi aturannya dari pemerintah, ini jadi catatan penting buat kita. Oleh karenanya mestinya peran negara di sini harusnya lebih eksis lagi dengan alokasi anggaran (pendidikan) yang konon katanya 20 persen itu," imbuh Dede.
Politisi Partai Demokrat juga menilai minimnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki BAN-PT dalam upaya mendukung percepatan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.
"BAN-PT memiliki effort yang sangat besar, dengan hanya memili 5 orang staf yang mengurusi ribuan akreditasi PT dan akreditasi mandiri, di mana mayoritas akreditasi mandiri berasal dari organisasi profesi yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Ari Purbayanto mengatakan, selama ini keterlambatan dalam proses akreditasi terjadi ketika masuk akhir tahun di mana anggaran di BAN-PT telah habis.
"Ada yang bilang, BAN-PT lambat, tapi siapa yang mau kita menugaskan asesor tanpa dibayar? Saya yang dikejar nanti. Jadi kami pending. Kalau dibilang lambat biasanya di akhir tahun, lambat karena uangnya habis ini yang menjadi masalah kami," ungkap Ari.
Ari menyebut, saat ini BAN-PT masih mengikuti alokasi anggaran direktorat dan kelembagaan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Anggaran tersebut hanya untuk pelaksanaan proses akreditasi perguruan tinggi (APT) dan akreditasi program studi (APS) perguruan tinggi di bawah Kemendikbud Ristek RI.
Adapun untuk pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL) dan PTKA biayanya dibebankan pada kementerian atau lembaga masing-masing.