Nusantaratv.com - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan pihaknya mendukung masyarakat Buli, Halmahera Timur untuk mencabut ijin pengelolaan tambang PT Priven Lestari di kawasan Wato-Wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Dimana secara topografi, tambang tersebut berdiri tepat di belakang pemukiman masyarakat.
“Karena secara topografi kawasan tersebut tepat di belakang pemukiman yang didiami oleh lebih dari tiga belas ribu jiwa. Maka, kesimpulan sementara kami meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk mencabut ijin PT Priven lestari di kawasan tersebut,” ujar Sugeng usai menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama setempat, dan beberapa LSM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan Politisi Fraksi Partai Nasdem ini proses pertambangan tidak hanya dilakukan atas dasar nilai ekonomi semata. Melainkan juga harus dilihat dari sisi amdal (analisa dampak lingkungan), terlebih lagi menyangkut kehidupan masyarakat luas yang tidak sedikit jumlahnya.
Atas dasar itulah pihaknya juga akan memfasilitasi pertemuan perwakilan DPRD Halmahera Timur beserta rombongan dengan Sekjen Kementerian ESDM di hari mendatang. Hal ini semata untuk mendapat penjelasan secara langsung, serta solusi dari pihak pemerintah sebagai eksekutif.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus Maneke mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama rombongan ke Komisi VII DPR RI untuk meminta dukungan DPR agar merekomendasikan Kementerian terkait agar mencabut izin PT Priven Lestari.
Pasalnya, sejak tahun 2018 dilakukan proses persiapan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan nikel tersebut, telah membuat banjir beberapa desa sekitar. Padahal belum dilakukan proses penambangan (baru sebatas persiapan).
Pihaknya khawatir jika pertambangan dilakukan akan lebih berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Diantaranya mempengaruhi Sembilan mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat yang terancam rusak.
Dengan kata lain terjadi pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan kesehatan dan kehidupan masyarakat dari lima desa yang jumlahnya mencapai lebih dari 13 ribu jiwa. Selain dampak lingkungan, kehadiran tambang diyakini menimbulkan dampak sosial yang tak sedikit. Selain itu, sumber mata pencaharian dipastikan terganggu.
Pertambangan tersebut dinilai lebih banyak membawa dampak buruk ketimbang kemaslahatan. Sebab itu, sejak awal, warga tak pernah sepakat termasuk ketika perusahaan hendak survei ulang, warga beramai-ramai menolaknya.
“Di sisi kanan sejatinya sudah ada pertambangan yang dilakukan oleh PT Antam, dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya. Itu pun tidak membawa dampak besar bagi kesejahteraan warga sekitar. Apalagi jika pertambangan PT Priven lestari yang berada tepat di belakang pemukiman kami jadi dilakukan. Pasti akan membawa dampak negative yang cukup besar bagi kami. Oleh karenanya kami berharap Komisi VII DPR mencabut ijin pertambangan PT Priven Lestari,” jelas Idrus.