Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji menyatakan Komisi VI menyetujui Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chili untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa dilakukan melalui Peraturan Presiden.
"Untuk CEPA Chili ini kita setujui dengan Perpres ratifikasi adendumnya dan Pak Menteri bisa langsung memproses ini ke Sekretaris Negara," ujar Sarmuji saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Mendag Zulkifli Hasan dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa penandatanganan IC-CEPA terkait perdagangan jasa telah dilakukan pada 14 Desember 2017 lalu. Pengesahan IC-CEPA melalui Perpres No. 11 Tahun 2019 kemudian berlaku resmi untuk kedua negara pada 10 Agustus 2019. Kemudian pada akhir 2020 perundingan IC-CEPA bidang perdagangan jasa kembali dilakukan.
Pasca kerjasama tersebut, total nilai perdagangan Indonesia dan Chili tumbuh 112 persen dan utilisasi Surat Keterangan Asal Barang (SKA) dengan form IC-CEPA naik kurang lebih 11 kali lipat. Protokol Perubahan IC-CEPA sendiri ditargetkan dapat diratifikasi pada akhir tahun 2023 dengan target implementasi pada 2024.