Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y. Manurung mengatakan terkait kasus susu formula dan obat sirup yang bermasalah untuk anak, Komisi VI mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk berperan maksimal dalam rangka menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
"Serta aktif membela hak-hak konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun jiwa," ujar Martin saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKN terkait pembahasan perlindungan konsumen, kasus susu formula dan obat sirup untuk anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut, Komisi VI juga mendesak BPKN agar membuka posko pengaduan baik secara online dan offline dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus-kasus tersebut. Serta mendorong BPKN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Agar segera mengklarifikasi dan mengumumkan merk-merk susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazaki dan penegakan aturan terkait peredaran susu formula bayi," jelasnya.
Koordinasi tersebut, tambah Legislator Dapil Sumatera Utara II ini, adalah agar dapat lebih meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPKN dalam melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Kemudian, terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, Komisi VI menyampaikan duka cita yang mendalam atas banyaknya korban jiwa serta mendesak pemerintah agar ada pemenuhan hak bagi korban dan kejadian seperti hal tersebut tidak terulang kembali.