Komisi IX Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah yang Masa Kadaluarsanya Pendek

Komisi IX Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah yang Masa Kadaluarsanya Pendek

Nusantaratv.com - 03 September 2022

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (Arief/Man)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (Arief/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong agar pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dulu ketika awal-awal distribusi vaksin, hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir vaksin yang masa kadaluarsanya hanya sedikit.

"Makanya kami mendorong pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan kita masih menerima dengan pengetatan tertentu baik masa kadaluarsa maupun berbagai persyaratan lainnya," ujar Melki di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/9/2022).

"Sehingga apabila masa kadaluarsa waktunya pendek kita jangan sampai menerima vaksin tersebut, hanya akan membuat kita kerepotan ketika penggunaan maupun ketikan pemusnahan. Kita juga sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kadaluarsa ini," lanjutnya.

Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kadaluarsa dan rencanannya vaksin ini akan dipisahkan dengan vaksin lainnya dan akan dimusnahkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan pemisahan vaksin yang kadaluarsa dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan. 

"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired, artinya sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," ungkap Dante.

0

(['model' => $post])

x|close